Wapres Janji Pajak Berganda di Syariah Akan Dihapus
08/01/2008 22:18 wib
JAKARTA, KOMPAS - Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla mengatakan untuk mengembangkan dan meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah, pemerintah harus segera memperbaiki sistem keuangan dan perbankan syariah. Perbaikan yang dijanjikan meliputi penghapusan pajak ganda dalam transaksi perbankan syariah dan Rancangan Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau SUKUK.
Demikian disampaikan Ketua Umum Asosisasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) A Riawan Amin, dalam keterangan pers, seusai bersama Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdulla bertemu dengan Wapres, di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (8/1) sore. Pertemuan khusus membahas mengenai prospek dan kendala perbankan syariah secana nasional.
Dalam keterangan itu, hadir pula Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Ramzi A Zuhdi dan Ketua Kompartemen Perbankan Perbanas Syariah Yuslam Fauzi, yang juga Direktur Utama Bank Syariah Mandiri.
Pajak ganda merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen yang dikenakan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan terhadap transaksi di perbankan syariah. PPN dikenakan dua kali saat nasabah melakukan pembelian melalui produk perbankan dan saat penjualannya.
Sebagaimana diketahui, perbankan Syariah tidak bisa memberikan pinjaman dalam bentuk uang. Oleh sebab itu, perbankan syariah hanya melakukan pembiayaan dengan cara akad muarabah. Katakanlah, jika bank syariah ingin melakukan pembiayaan untuk pembelian mobil, maka Bank Syariah akan membeli mobilnya kemudian di jual ke nasabahnya.
Padahal, di perbankan konvensional, semua transaksi perbankan tidak dikenakan pajak. Adapun pajak baru dikenakan pada akhir tahun.
Agenda nasional
Sebelumnya, menurut Riawan, Gubernur BI dan Asbisindo meminta pemerintah agar pengembangan sistem keuangan dan perbankan syariah dijadikan agenda nasional dan agenda bangsa.
”Perbankan syariah bukanlah aspirasi dari industri perbankan yang kemudian didukung oleh regulator seperti BI. Akan tetapi bersama-sama. Namun, meskipun BI sudah mengeluarkan sejumlah ketentuan, tidak semua ketentuan ditentukan oleh BI. Ada ketentuan-ketentuan dari luar seperti pemerintah seperti UU Perpajakan dan lainnya. Inilah yang kita anggap menyebabkan pengembangan perbankan syariah tersendat-sendat,” jelas Riawan.
Menurut Riawan, Wapres Kalla menjanjikan dalam waktu dekat atau sekitar dua bulan penyelesaian pajak berganda dan RUU SUKUK bisa dilakukan.
Diakui Riawan, selama ini masalah pajak ganda dan belum terbitnya UU SUKUK dinilai menjadi kendala untuk mengembangkan dan meningkatkan pangsa pasar perbank syariah di Indonesia. ”Transaksi di perbankan syariah bukanlah sebuah jual beli. Akan tetapi, sebuah produk pembiayaan yang mempunyai model jual beli,” kata Riawan.
Padahal, tambah Riawan, negara-negara lainnya seperti Malaysia, Singapura, Hongkong, bahkan Inggris dan China tidak lagi mengenakan pajak ganda pada transaksi di perbankan syariah.
“Oleh sebab itu, Wapres Kalla merespons sangat baik dua masalah ini yang masih menjadi kendala dalam sistem keuangan dan perbankan syariah. Itu akan diperbaiki mungkin lewat Undang-undang Perbankan, UU Perpajakan dan RUU Sukuk,” kata Riawan Amin.
Akan tetapi, lanjut Riawan, jika penyelesaian melalui UU memakan waktu cukup lama, pihaknya mengusulkan untuk sementara keputusan dilakukan melalui surat keputusan Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan. ”Pada zaman Dirjen Pajak-nya Pak Ma’rie Muhammad, cukup dengan surat keputusannya, transaksi itu tidak dikenakan pajak. Sekarang ini, perlu surat keputusan yang baru,” lanjut Riawan.
Wartawan: H
Filed under: ekonomi